Raha - Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, KPU Kabupaten Muna menjalankan Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pengendalian ini dilaksanakan melalui beberapa langkah strategis berikut: 1. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2. Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Internal) 3. Kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi 4. Tanda Tangan Komitmen Anti Gratifikasi 5. Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Eksternal–Stakeholder) 6. Laporan Pengendalian Gratifikasi 7. Tindak Lanjut Pengendalian Gratifikasi Salah Langkah yang diambil oleh KPU Kab. Muna dalam Pengendalian Gratifikasi yaitu dengan membuka layanan pengaduan dan pelaporan yang dapat dilakukan melalui Via WhatssApp (08114031876), email (tekhummuna02@gmail.com) atau datang langsung kekantor KPU Kabupaten Muna di Jl. Pendidikan No. 9, Kel. Fookuni, Kec. Katobu Kab. Muna. Pelaporan Gratifikasi Juga dapat dilakukan melalui link : https://forms.gle/48W1bmxDAPN7e6Wi9 >> KLIK DISINI UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN TERKAIT GRATIFIKASI << Terima Kasih Atas Kerjasamanya