Berita Terkini

KPU Muna Membuka Layanan Pengaduan Masyarakat

Raha - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna membuka Layanan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU Kabupaten Muna. Pengaduan yang diterima bervariasi mulai dari pencatutan, Pertanyaan ataupun saran dan kritik untuk KPU Kabupaten Muna. Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui WhatsApp, email atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Muna di Jl. Pendidikan No. 9 Kel. Fookuni, Kec. Katobu Kab. Muna. Pengaduan juga dapat melalui Link yang telah disedikan oleh KPU Kabupaten Muna. Cara melaporkan pengaduan kepada KPU Kabupaten Muna adalah sebagai berikut : Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna dengan alamat Jl. Pendidikan No.9, Kel. Fookuni, Kec. Katobu - Muna atau melalui email : tekhummuna02@gmail.com Formulir Pengaduan dapat diakses melalui link : https://forms.gle/Q6YZiPLM5gcf88hv8 Pelapor harus mengisi Formulir dengan mencantumkan : Nama Pelapor; Nomor Identitas Pelapor (NIK/Pasport); Jenis Kelamin; Alamat Pelapor; Nomor Telepon Pelapor; Nama dan Jabatan Terlapor; Tempat dan Tanggal Kejadian; Uraian Kejadian; dan Jumlah Saksi. Lanjutkan klik "Berikutnya" atau "Next" Silakan lengkapi data Identitas Pelapor. Lanjutkan klik "Kirim" atau "Submit" untuk menyelesaikan pengaduan. >> KLIK UNTUK FORMULIR PENGADUAN << Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya

KPU Muna Menjalankan Pengendalian Gratifikasi

Raha - Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, KPU Kabupaten Muna menjalankan Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pengendalian ini dilaksanakan melalui beberapa langkah strategis berikut: 1. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2. Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Internal) 3. Kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi 4. Tanda Tangan Komitmen Anti Gratifikasi 5. Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Eksternal–Stakeholder) 6. Laporan Pengendalian Gratifikasi 7. Tindak Lanjut Pengendalian Gratifikasi Salah Langkah yang diambil oleh KPU Kab. Muna dalam Pengendalian Gratifikasi yaitu dengan membuka layanan pengaduan dan pelaporan yang dapat dilakukan melalui Via WhatssApp (08114031876), email (tekhummuna02@gmail.com) atau datang langsung kekantor KPU Kabupaten Muna di Jl. Pendidikan No. 9, Kel. Fookuni, Kec. Katobu Kab. Muna. Pelaporan Gratifikasi Juga dapat dilakukan melalui link : https://forms.gle/48W1bmxDAPN7e6Wi9   >> KLIK DISINI UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN TERKAIT GRATIFIKASI <<   Terima Kasih Atas Kerjasamanya

Pelantikan CPNS KPU Kabupaten Muna

Komisi Pemilihan Umum melaksankan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Pelantikan Jabatan Fungsional diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.  Pelantikan tersebut dilaksanakan secara daring dan KPU Kabupaten Muna merupakan salah satu satuan kerja yang memiliki Calon Pegawai Negeri   Sipil (CPNS) yang dilantik (1/10/2026). CPNS yang dilantik pada KPU Kabupaten Muna berjumlah 6 orang yang diikuti secara daring di Aula Kantor KPU Kabupaten Muna yang disaksikan dan diikuti langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Muna, Sekretaris KPU Kabupaten Muna, Jajaran Kasubag KPU Kabupaten Muna dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Muna.  

KPU Muna Menetapkan DPB TW III Tahun 2026

kab-muna.kpu.go.id - Raha. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Muna yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya, Sabtu (30/09/2026). Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Muna, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dandim 1416 Muna, Polres Muna dan Rutan Kelas IIB Raha. Dalam rapat tersebut, KPU Kab. Muna menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjumlah 164.595 Pemilih dengan jumlah DPB laki-laki sebanyak 79.218 pemilih dan jumlah DPB Perempuan sebanyak 85.377. Hasil PenetapanPemutakhiran Daftar Pemiliha Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2026 tentang Penepatan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Informasi lengkap tentang Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dapat di lihat DISINI >> https://bit.ly/SKPDPDTW3 <<

Bedah Buku Poterat Partisipasi dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mengikuti kegiatan Bedah Buku Seri I dengan topik "Potret Partisipasi dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Plitik".  Kegiatan ini akan menghadirkan: * Narasumber/Penulis: Aqidatul Izza Zain, S.Sos., M.I.P. – Penulis buku Buku Potret Partisipasi Dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik * Panelis: Prof. Dr. H. Muh. Najib Husain, S.Sos., M.Si. - Guru Besar Bidang Komunikasi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo * Panelis: Hazamuddin, S.Sos., M.H. - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara  ????️ Rabu, 16 September 2026 ???? 09.00 WITA s.d selesai ???? Detail Zoom Meeting  Meeting ID: 875 831 5528 Passcode: Muna2026 Link zoom: https://us06web.zoom.us/j/8758315528?pwd=2vOHHacx6VHdaalyoHr2ZEdB14Sz0Y.1&omn=82603501296 Unduh Virtual Background  Pada link: https://drive.google.com/file/d/1xw_WmYSvNNLULlKki-_T5nzDF7jTLlFJ/view?usp=drive_link ???? Terbuka untuk Umum dan peserta akan memperoleh e-sertifikat.

KPU Muna Menetapkan DPB TW II Tahun 2026

kab-muna.kpu.go.id - Raha. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Muna yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya, Sabtu (01/07/2026). Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Muna, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dandim 1416 Muna, Polres Muna dan Rutan Kelas IIB Raha. Dalam rapat tersebut, KPU Kab. Muna menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjumlah 164.430 Pemilih dengan jumlah DPB laki-laki sebanyak 79.080 pemilih dan jumlah DPB Perempuan sebanyak 85.350. Informasi lengkap tentang Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dapat di lihat DISINI >> https://bit.ly/SK-PDPB-TWII2026<<

🔊 Putar Suara