Berita Terkini

KPU Muna Selesai Melaksanakan Verifikasi Pemutakhiran Data Parpol TW I 2026

kab.muna.go.id. Raha - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna telah melaksanakan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui Sipol. Pemutakhiran Data Partai Politik dilakukan berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemiliha Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik.  Verifikasi data Parpol pada semester I Tahun 2026 dilakukan pada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Partai Politik Non Peserta Pemilu Tahun 2024. Partai Politik Peserta Pemilu yang melakukan pemutakhiran Data diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat sedangkan Partai Non Peserta Pemilu yang melakukan Pemutakhiran Data Parpol adalah Partai Masyumi.  Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui Sipol dapat dilihat pada Link Berikut :  https://bit.ly/PD-Parpol-TW12026 

Zoom Peran Perempuan dalam Proses Elektoral Sebagai Pilar Demokrasi Substantif

KPU Kabupaten Muna hadir mengikuti zoom meeting Seminar dalam rangka International Women's Day dengan tema Penguatan Peran Perempuan Dalam Proses Elektoral Sebagai Pilar Demokrasi Substantif. Kamis (12/3/2025) Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting. Seminar ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Republik Indonesia "Mochammad Afifuddin". KPU Kabupaten Muna mengikuti Rapat Koordinasi ini berdasarkan surat KPU Republik Indonesia Nomor 210/PW.02-Und/10/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Undangan dan Nomor 231/PW.02-Und/10/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Undangan. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah mengupayakan terwujudnya demokrasi elektoral di Indonesia, kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan menjadi langkah penting untuk mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif serta bagian dari upaya penguatan demokrasi yang responsif gender melalui peningkatan pemahaman tentang peran perempuan dalam proses elektoral demokrasi. Turut hadir dari KPU Kabupaten Muna, Anggota KPU/Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kab. Muna, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarkat dan SDM, Kasubag Perencanan, Data dan Informasi serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik.

KPU Muna Mengikuti Zoom Rakor Kegiatan Teknis dan Penulisan Artikel

KPU Kabupaten Muna hadir mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Teknis dan Pembuatan Tulisan/Artikel Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara secara daring melalui zoom meeting. Kamis (12/3/2026) KPU Kabupaten Muna mengikuti Rapat Koordinasi ini berdasarkan surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46/PP.02-Und/74/2/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Undangan Rapat Koordinasi. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ibu Suprihaty Prawaty Nengtias, dan pelaksanaan Rapat Koordinasi dipimpin oleh ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bapak Hazamudin. Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk membahas rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2026 serta pembuatan artikel ilmiah pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan 2024. Turut hadir dari KPU Kabupaten Muna, Ketua KPU Kab. Muna, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

KPU melaksanakan Silaturahmi Kelembagaan

Dalam rangka memperkokoh sinergi dan mempererat tali silaturahim antar lembaga mitra kerja, segenap jajaran KPU Kabupaten Muna hadir mengikuti kegiatan Silaturahim antar Kelembagaan di rangkaikan dengan buka puasa bersama keluarga besar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, Senin (9/3/2026). KPU Kabupaten Muna mengikuti kegiatan ini berdasarkan surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 43/HM.08-Und/74/3/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal undangan Silaturahim dan Buka Puasa Bersama. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara "Suprihaty Prawaty Nengtias", dan menghadirkan Ketua KPU Republik Indonesia "Mochammad Afifuddin" untuk memberikan tausiyah secara daring.

Koordinasi bersama DisdukCapil Muna terkait PDPB

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna melakukan Koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Muna terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan oleh Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Muna Bapak "Alimudin" yang di dampingi Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi beserta Operator Sidalih KPU Kabupaten Muna. Pada kunjungan ini KPU Kabupaten Muna bersama Komisioner Bawaslu Kab. Muna Ibu "Munarti" menemui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ibu "Syahriani” guna membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya data kependudukan yang telah non aktif, tidak padan dan yang telah meninggal dunia.

KPU Muna~Rabu Berbagi Seri 9

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna mengikuti zoom meeting Kajian Rutin Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tema “Rabu Berbagi Seri IX" yang di selanggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Rabu (4/3/2026) Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Muna mengikuti kegiatan ini berdasarkan undangan yang dikirim melalui group whatsapp KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan secara daring melaui zoom meeting. Pada Kajian Rutin JDIH “Rabu Berbagi Seri IX" ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Konawe Utara "Muhamad Husni Ibrahim" bertindak sebagai Narasumber dengan materi perkara Putusan MK Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perkara PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Muna "Wa Ode Lilis Widya Ningsih" bertindak sebagai Pengkaji, sementara Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kab. Muna "Sarus" bertidak sebagai Moderator.

🔊 Putar Suara