Berita Terkini

KPU Muna Selesai Melaksanakan Verifikasi Pemutakhiran Data Parpol TW I 2026

kab.muna.go.id. Raha - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna telah melaksanakan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui Sipol. Pemutakhiran Data Partai Politik dilakukan berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemiliha Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. 
Verifikasi data Parpol pada semester I Tahun 2026 dilakukan pada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Partai Politik Non Peserta Pemilu Tahun 2024. Partai Politik Peserta Pemilu yang melakukan pemutakhiran Data diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat sedangkan Partai Non Peserta Pemilu yang melakukan Pemutakhiran Data Parpol adalah Partai Masyumi. 
Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui Sipol dapat dilihat pada Link Berikut : 
https://bit.ly/PD-Parpol-TW12026 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali
🔊 Putar Suara