Sejarah KPU
SEJARAH KPU
Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.
KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri.
Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Hal tersebut berubah di tahun 2000. Perubahan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota yang non-partai politik.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas. Sebelumnya, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang. Kesebelas komisioner ini terdiri dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Menghadapi Pemilu tahun 2004, pada tahun 2002, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keppres ini membentuk tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.
Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 kembali dilakukan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Anggota KPU yang dipilih oleh Tim Seleksi ini berjumlah tujuh (7) orang. Sejak saat itu hingga saat ini, anggota KPU RI berjumlah tujuh orang.
(Sumber: Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024)
TENTANG KPU
Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
KPU terdiri atas KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS/Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan Sekretariat KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TENTANG KPU MUNA
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna pertama kali dibentuk pada Tahun 2003. KPU Kab. Muna merupakan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Muna. Pada Tahun 2003 sampai tahun 2004, Kantor KPU Kabupaten Muna menggunakan Markas Polres Muna yang terletak di jalan La Ode Pulu Kelurahan Raha 1 Kec. Katobu Kab. Muna. Tahun 2004 sampai tahun 2013 KPU Muna Menggunakan Ruangan Bagian Keuangan Kantor Bupati Muna sebagai Kantor KPU Muna yang terletak di jalan Muh. Husni Thamrin Kelurahan Wamponiki Kec. Katobu Kab. Muna. Pada tahun 2013 KPU Kabupaten Muna sudah memiliki kantor tetapnya sendiri yang terletak di Jalan pendidikan No. 9 Kelurahaan Fokuni Kecamatan Katobu Kab. Muna.
Jumlah anggota KPU Muna yaitu lima orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Dalam menjalankan tugasnya, Komisioner KPU Muna dibantu oleh Sekretariat KPU Muna. Sekretariat KPU Muna dipimpin oleh Sekretaris KPU Muna, yang dibantu oleh empat orang Kepala Sub Bagian dan para staf yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS.
Keanggotaan KPU Kabupaten Muna sejak awal terbentuknya KPU Muna sampai saat ini (Tahun 2022) adalah sebagai Berikut :
- Tahun 2003 sampai dengan tahun 2008
- ) La Ode Muhamad Ardin (Ketua KPU Kab. MUna)
- ) Purnama Ramadhan, S.Pd
- ) Habo Arfah
- ) Mukmin Naini, S.Ag
- ) La Pata Abduh, S.Pd
Pada Tahun 2005, Purnama Ramdhan, S.Pd diangkat sebagai Direktur PDAM Raha sehingga keanggotaanya sebagai KPU Kab. Muna digantikan oleh Muhtar, S.Sos. selain itu, pada Tahun 2007 La Pata Abduh, S.Pd menggantikan La Ode Muhamad Ardin Sebagai Ketua KPU Kabupaten Muna.
- Tahun 2008 sampai Tahun 2013
- ) Al Munardin, SH (Ketua KPU Kab. Muna)
- ) Ilyas, S.Pd
- ) Habo Arfah
- ) La Ode Muhamad Amin, SE
- ) La Uluha, BA
- Tahun 2013 sampai Tahun 2018
- ) La Ode Muhamad Amin, SE (Ketua KPU Kab. Muna)
- ) Rakhamt Andang Jaya, A.Ma
- ) Andi Arwin, SP
- ) Muhamad Suleman, S.IP
- ) Yuliana Rita, S.Hut
- Tahun 2018 sampai saat ini (Tahun 2022)
- ) Kubais, S.Pd.,M.Pd (Ketua KPU Kab. Muna)
- ) Yuliana Rita, S.Hut
- ) Nggasri Faeda, SP.,M.Si
- ) Muhammad Ichsan, SH.,MH
- ) La Ode Muhamad Askar Adi Jaya, SH
Sekretaris KPU Kabupaten Muna Tahun 2003 sampai Tahun 2006 yaitu La Uluha, BA. Sedangkan pada Tahun 2006 sampai 2007 yaitu Drs. La Ode Arsyad Hariki. Tahun 2007 sampai saat ini (Tahun 2022), sekretaris KPU Kabupaten Muna adalah Drs. Halisi