SEJARAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUNA SECARA LANGSUNG

SEJARAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUNA SECARA LANGSUNG

Sebagai Pelaksana dalam proses pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna pertama kali mengadakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2005, tepatnya 10 Juni 2005 dengan 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu :

  1. Drs. La Ode Sefu dan Mayor TNI. H. La Suti
  2. Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si dan dr. H. L. Radjab Biku, M.Si
  3. Drs. Lasjkar Koedoes dan Drs. La Ode Radjab Bonea
  4. Drs. La Ode Ali Tanda dan Muh. Ghazali
  5. Ridwan, BAE dan Drs. H. La Bunga Baka

Masing – masing pasangan calon tersebut ada partai politik (Parpol) yang mengusung dan mendukung setiap calon. Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilu tahun 2005 yaitu Ridwan, Bae dan Drs. La Bunga Baka, dan pada saat itu, tidak ada sengketa atau permasalahan dengan hasil pemilihan.

Pada tahun 2010, KPU Kabupaten Muna Kembali melaksanakan pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, waktu pelasanakan pilkada tersebut yaitu Kamis, 10 Juni 2010, dengan jumlah pasangan calon sebanyak 6 pasangan, yakni :

  1. La Ode Kardini, SE.,M.Si dan Kamaruddin Thamzibar
  2. La Pili, S.Pd  dan H. La Ode Halami, SH
  3. Dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si
  4. LA Ode Gawu, S.Sos dan H. L. Awaha Ady Saputra, S.Ag.,M.Si
  5. L.M. Rusman Emba, ST dan Drs. P. Haridin

Masing – masing pasangan calon tersebut ada partai politik (Parpol) yang mengusung dan mendukung setiap calon, seperti :

  1. Nomor urut 1 (satu), parpol/ Gabungan parpol pengusung yaitu :
  1. Partai Patriot di ketuai oleh Kamaruddin Thamzar
  2. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) diketuai oleh La Bani
  3. Partai Kedaulatan
  4. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dikatuai oleh Usman Rahman
  5. Partai Bintang Reformasi (PBR) diketuai oleh Kamaruddin
  6. Partai Persatuan Daerah dikatuai oleh H. Mansyur
  7. Partai Merdeka diketuai Oleh Syaifuddin Salihi
  8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  9. Partai Rakyat Perjuangan (PKP) di ketuai oleh Drs. La Ode Olo
  10. Partai Pelopor diketaui oleh Aziz Iskandar Enda
  11. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
  12. Partai Persatuan nahdlatul Ummah Indonesia (PPNU)
  13. Partai Matahari Bangsa (PMB)
  14. Partai Nasional Indonesia Mahhaenisme (PNIM)
  15. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dikatuai oleh Edi Rastid Sempo
  16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Semua Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan calon nomor urut 1 adalah Parpol non seat atau Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Muna hasil Pemilu tahun 2009. Total perolehan suara seluruh Parpol pengusung tersebut adalah 19.253 suara atau 15,75% dari suara sah.

  1. Nomor urut 2 (dua) merupakan Calon Perseorangan
  2. Nomor urut 3 (tiga) diusung oleh paror :
  1. Partai Manat Nasional (PAN) di ketuai oleh dr. La Ode Abdul Radjab Biku
  2. Partai Demokrat dikatuai oleh La Ode Ndoloma
  3. Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) dikataui oleh Drs. La Ode Sefu

Semua Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan calon nomor urut 3 adalah Parpol  seat atau Parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Muna hasil Pemilu tahun 2009. Total jumlah kursi adalah 8 kursi atau 26,67 % dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Muna.

  1. Parpol yang mengusung paslon Nomor urut 4 (empat), yaitu :
  1. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) diketuai oleh Muhamad Khadafi, S.Ag
  5. Partai Bulan Bintang (PBB) diketaui oleh La Ode Diale

Semua Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan calon nomor urut 4 adalah Parpol  seat atau Parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Muna hasil Pemilu tahun 2009. Total jumlah kursi adalah 7 kursi atau 23,33 % dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Muna.

  1. Parpol yang mengung Paslon nomor urut 5 (Lima), yaitu :
  1. Partai Golongan Karya (GOLKAR) diketaui oleh Ridwan, BAE
  2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikatuai Oleh P. Haridin
  3. Partai Republik Nusantara diketaui Oleh La Insafu
  4. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  5. Partai Barisan Nasional (BARNAS)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  8. Partai Peduli Rakyat Indonesia di ketuai oleh La Iwi Parua

Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan calon nomor urut 5 adalah gabungan Parpol  seat atau Parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Muna dan Parpol non seat atau Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Muna hasil Pemilu tahun 2009. Total kursi Parpol seat yaitu Golkar dan PPP adalah 12 kursi atau 40 % dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Muna.

Perolehan suara pilkada tahun 2010 untuk setiap paslon adalah sebagai beikut :

  1. Paslon nomor urut 1 (satu) memperoleh suara sebanyak 19.609  (sembilan belas ribu enam ratus sembilan) suara atau 14,90 % (empat belas koma sembilan puluh persen) dari total suara sah.
  2. Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) memperoleh suara sebanyak 12.827 (dua belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh) suara atau 9,75 % (sembilan koma tujuh puluh lima persen) dari total suara sah
  3. Untuk paslon nomor urut 3 (tiga) memperoleh suara sebanyak 47.463 (empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga) suara atau 36,07 % (tiga puluh enam koma nol tujuh persen) dari total suara sah
  4. Paslon nomor urut 4 (empat) memperoleh suara sebanyak 8.363 (delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga) suara atau 6,36 % (enam koma tiga puluh enam persen) dari total suara sah
  5. Dan paslon nomor urut 5 (lima) memperoleh suara sebanyak  43.329 (empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan) suara atau 32,93 % (tiga puluh dua koma Sembilan puluh tiga persen) dari total suara sah.

Berdasarkan perolehan suara tersebut maka pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilu tahun 2010 yaitu paslon nomor urut 3 (tiga) yakni dr. H. L.M. BAHARUDDIN, M.Kes dan Ir. H. ABDUL MALIK DITU, M.Si.

Pada pemilu tahun 2010 tersebut terdapat sengketa yang dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati L.M. RUSMAN EMBA, ST danDrs. P. HARIDIN ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 10 Juni 2010. Mahkamaj Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan yakni Menolak gugatan Pemohon dan mengesahkan Keputusan KPU Kab. Muna tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten muna melaksanakan Pilkada langsung yang Ketia pada tahun 2015, tepatnya tanggal 9 Desember 2015 dengan jumlah pasangan calon sebanyak 3 (tiga) paslon, yaitu :

  1. L.M. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si
  2. H. L. Arwaha Ady Saputra, S.Ag.,M.Si dan Ir. La Ode Samuna
  3. Dr. H. L.M. Baharudin, M.Kes dan H. La Pili, S.Pd

Masing – masing pasangan calon tersebut ada partai politik (Parpol) yang mengusung dan mendukung setiap calon, seperti :

  1. Pasangan calon nomor urut 1 (satu) diusung oleh partai politik (Parpol) :
  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang diketuai oleh Drs. La Ode Sefu
  2. Partai Demokrat (PD) yang diketauai oleh Ir. H. Abd. Malik Ditu, M.Si
  1. Paslon Nomor urut 2 (dua) diusung oleh parpol :
  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketauai oleh H. L. Arwaha Ady Saputra
  2. Partai Hati Narani Rakyat (HANURA) yang diketauai oleh Ir. La Ode Samuna
  1. Paslon Nomor Urut 3 (tiga) diusung oleh parpol :
  1. Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketuai oleh dr. H. LM. Baharudin, M.Kes
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketuai oleh Astagfara Zohor, S.Sos
  3. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diketuai oleh L.M Nurdin Olo, SE
  4. Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketauai oleh La Ode Diale
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang diketuai oleh Kamarudin Thamzibar

Perolehan suara pada pilkada tahun 2015 untuk setiap calon adalah sebagai berikut :

  1. L.M. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si memperoleh suara sebanyak 47.587 (empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh) suara atau 47,34 % (empat puluh tujuh koma tiga puluh empat persen) dari total suara sah
  2. H. L. Arwaha Ady Saputra, S.Ag.,M.Si dan Ir. La Ode Samuna memperoleh suara sebanyak 5.382 (lima ribu tiga ratus delapan puluh dua) suara atau 5,35 % (lima koma tiga puluh lima persen) dari total suara sah
  3. Dr. H. L.M. Baharudin, M.Kes dan H. La Pili, S.Pd memperoleh suara sebanyak 47.554 (empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat) suara atau 47,31 % (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu persen) dari total suara sah.

Berdasarkan perolehan suara tersebut maka pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilu tahun 2015 yaitu paslon nomor urut 1 (Satu) yakni L.M. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si.

Pada pemilu tahun 2015 ADA SENGKETA yang dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati L.M RUSMAN EMBA, ST dan Ir. H. ABDUL MALIM DITU, M.Si ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 120/PHP.BUP-XIV/2016 terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 9 Desember 2015.

Amar Putusan:

  • Amar Putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2016 gugatan Pemohon diterima sebagaian yaitu memerintahkan kepada KPU Kab. Muna untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Raha I Kec. Katobu, TPS 4 Kel. Wamponiki Kec. Katobu, dan TPS 1 Desa Marobo Kec. Marobo. KPU Kab. Muna melaksanakan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanggal 22 Maret 2016;
  • Berdasarkan laporan KPU Kab. Muna atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tanggal 22 Maret 2016, Mahkamah Konstitusi kembali memutuskan sebagaimana Amar Putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi tanggal 12 Mei 2016 yaitu memerintahkan kepada KPU kab. Muna untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Raha I Kec. Katobu, TPS 4 Kel. Wamponiki Kec. Katobu. KPU Kab. Muna melaksanakan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang kedua kalinya pada tanggal 19 Juni 2016;
  • Putusan akhir perkara Nomor120/PHP.BUP-XIV/2016 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tangggal 27 Juli 2016 yaitu menetapakan perolehan suara masing-masing pasangan calon yaitu:
  1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) Sdr. L.M. RUSMAN EMBA, ST dan Sdr. Ir. H. ABDUL MALIK DITU, M.Si dengan perolehan suara sebanyak 47.587 (empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh) suara
  2. Pasangan  Calon  Bupati  dan  Wakil  Bupati Nomor Urut 2 (dua) Sdr. H. L. ARWAHA ADY SAPUTRA, S.Ag., M.Si dan Sdr. Ir. LA ODE SAMUNA dengan perolehan suara sebanyak 5.382 (lima ribu tiga ratus delapan puluh dua) suara
  3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. dr. H. L.M. BAHARUDDIN, M.Kes dan Sdr. H. LA PILI, S.Pd dengan perolehan suara sebanyak 47.554 (empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat) suara, dan
  4. Meminta KPU Kab. Muna agar melaksanakan putusan tersebut.

Pada tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Kembali melaksanakan pilkada serentak tanggal 8 Desember 2020. Pada pemilu tahun 2020 terdapt 2 (dua) Pasangan Calon yang mendaftar yaitu :

  1. LA ODE MUHAMAD RUSMAN EMBA, ST dan  Drs. H. BACHRUN, M.Si
  2. LA ODE M. RAJIUN TUMADA  dan H. LA PILI, S.Pd

Partai pilitik atau gabungan partai politik yang mengusung setiap calon tersebut, :

  1. Parpol yang mengusung Paslon nomor urut 1 (satu) :
  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diketuai oleh La Ode Frebi Rifai, SE
  2. Partai Golongan Karya (KOLKAR) yang diketuai oleh Muh. Natsir Ido, ST
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketuai oleh H. L. Arwaha Ady Saputra, S.Ag.,M.Si
  4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketuai oleh Jafarudin, SE.,Ak
  1. Parpol yang mengusung paslon nomor urut 2 (dua) :
  1. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang diketuai oleh La Saemuna, SE
  2. Partai Demokrat (PD) yang diketuai oleh La Ode Muh. Taufan Alam, ST
  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang diketuai oleh Kamaruddin Thamzibar
  4. Partai Nasional Demokrat (NASDEM) yang diketuai oleh Tarimi, SH
  5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diketuai oleh La Ode Ali Basa
  6. Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketuai oleh Ir. La Ode Muh. Ihlas

Pada pemilu tahun 2020, pasangan calon yang terpilih adalah paslon nomor urut 1 (satu), L.M Rusman Emba, ST dan Drs. H. Bachrun, M.Si dengan selisih suara 8.142 suara atau 6,70%.  Masing – masing perolehan suara utk setiap paslon yaitu paslon nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 64.122 (enam puluh empat ribu seratus dua puluh dua) suara atau 53,39 % (lima puluh tiga koma tiga puluh sembilan persen) dari total suara sah dan Paslon nomor urut 2 (dua memperoleh suara sebanyak 55.980 (lima puluh lima ribu Sembilan ratus delapan puluh suara) suara atau 46,61 % (empat enam koma enam puluh satu persen) dari total suara sah.

Pada pemilu tahun 2020 tersebut ADA SENGKETA yang dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati LA ODE M. RAJIUN TUMADA dan H. LA PILI, S.Pd ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tanggal 9 Desember 2020.

Pokok Permohonan (intinya):

  • Bahwa calon La Ode Muhammad Rusman Emba, ST cacat hokum, dimana diketahui bahwa berdasarkan dokumen saat pendaftaran, ditemukan bahwa nama yang dituliskan dalam dokumen  Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dari SMA 1 Raha adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, yang diperkuat dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (STTB) yang dikeluarkan oleh Kepala SMA 1 Raha, bertanggal 3 September 2020. Demikian juga nama yang tertera dalam dokumen Ijazah Sarjana Teknik yang dikeluarkan oleh Universitas Hasanuddin adalah La Ode Muhammad Rusman Untung. Akan tetapi dalam dokumen lainnya seperti KTP, tertulis La Ode Muhammad Rusman Emba
  • Bahwa tidak diketahui kapan persisnya terjadi perubahan nama tersebut karena dalam seluruh dokumen pendaftaran tidak ditemukan adanya putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi perubahan nama. Sehingga dipahami bahwa terkait dengan dokumen-dokumen syarat sebagai calon untuk yang bersangkutan terdapat dua nama yang berbeda.
  • Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor 788/PL.02.6-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 pukul 03.33 WITA, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, ST dan Drs. H. Bachrun, M.Si

Amar Putusan:

Amar Putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021 gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,243 Kali.