Tugas, Fungsi, dan Wewenang Sekretariat
A. Tugas
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- Memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu penyususnan laporan penyelenggaraan kegiatan dan petanggungjawaban KPU Kabupate/Kota ; dan
- Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
- Penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
- Pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- Fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerjasama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
- Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
C. Wewenang
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- Mengadakan perlengkapan penyelenggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas :
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik; mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU kabupaen/Kota.
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan masyarakat; mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelengaraan Pemilu dan pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU kabupaten/Kota.
- Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia; mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU kabupaten/Kota.
Share this artikel :
Dilihat 747 Kali.