Berita Terkini

Pengendalian Gratifikasi

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, KPU Kabupaten Muna menjalankan Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Pengendalian ini dilaksanakan melalui beberapa langkah strategis berikut:

1. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

2. Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Internal)

3. Kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi

4. Tanda Tangan Komitmen Anti Gratifikasi

5. Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Eksternal–Stakeholder)

6. Laporan Pengendalian Gratifikasi

7. Tindak Lanjut Pengendalian Gratifikasi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali