Berita Terkini

KPU Muna Membuka Posko Pelayanan PDPB

Kab-Muna.kpu.go.id - Raha. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Membuka Posko Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Masyarakat Kabupaten Muna dengan Kondisi/Syarat Sebagai Berikut :

1. Belum Terdaftar Sebagai Pemilih;

2. Telah Berusia 17 Tahun;

3. Telah Pindah Domisili;

4. Pensiunan TNI - POLRI

5. Identitas Kependudukan Berubah;

6. Ada Keluarga yang Telah Meninggal Dunia.

Segera Laporkan Dengan Mengunjungi Link berikut : https://bit.ly/MunaDPB2025

atau Klik DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 107 kali