
KPU Muna Membuka Posko Pelayanan PDPB
Kab-Muna.kpu.go.id - Raha. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Membuka Posko Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Masyarakat Kabupaten Muna dengan Kondisi/Syarat Sebagai Berikut :
1. Belum Terdaftar Sebagai Pemilih;
2. Telah Berusia 17 Tahun;
3. Telah Pindah Domisili;
4. Pensiunan TNI - POLRI
5. Identitas Kependudukan Berubah;
6. Ada Keluarga yang Telah Meninggal Dunia.
Segera Laporkan Dengan Mengunjungi Link berikut : https://bit.ly/MunaDPB2025
atau Klik DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 107 kali