
KPU Muna Membuka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna akan melaksanakan sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.
Sehubungan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna mengajak kepada masyarakat guna berpartisipasi mengikuti sayembara dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan Peserta
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia;
- Sayembara dapat diikuti oleh masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/ Riset dan lain-lain;
- Peserta hanya dapat mengikuti salah satu jenis sayembara yang dilombakan;
- Seluruh Komisioner, ASN dan Non ASN Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara, Dewan Juri Sayembara, atau peserta terafiliasi dengan Dewan Juri Sayembara dilarang mengikuti sayembara.
- Dokumen Sayembara
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sayembara termuat dalam dokumen sayembara yang dapat diunduh pada link https://bit.ly/SAYEMBARA_MASJIN_PILKADA_MUNA2024 dan formulir pendaftaran dapat diunduh pada link https://bit.ly/Form_Pendaftaran_MasJin_Pilkada_Muna2024
- Kontak Panitia
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Sayembara dapat menghubungi Kasubbag Teknis dan Parhumas KPU Kab. Muna saudara Sarus, SP No. Telp/WA 08114031876.