Berita Terkini

KPU Muna Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Muna

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna melaksanakan Rapat Pleno terbuka penghitungan PerolehaN Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Hasil Pemilu 2024. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Muna LM. Askar Adi Jaya, didampingi oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Muna. Rapat itu juga dihadiri oleh Bawaslu Kab. Muna, Pemda Muna, Dandim 1416 Muna dan Polres Muna, Kejaksaan Negeri Muna dan Pengadilan Negeri Raha serta Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Turut hadir juga wartawan dari beberapa media cetak dan media online, Selasa (28 Mei 2024).

Pada Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Muna memutuskan PerolehaN Kursi Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam Surat KEputusan nomor 529 tahun 2024 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Muna yang dituangkaN dalam Surat Keputusan Nomor 530 Tahun 2024.

Sebelum menutup Rapat, Ketua KPU Kabupaten Muna menyampaikan bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instaNsi yang berwenang. Penyampaian tanda terima LHKPN calon terpilih disampaikan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 782 kali