
Aplikasi Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (SISWAS P3DN)
kab-muna.kpu.go.id - Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Muna, Sarus SP (Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Muna) dan Farid Unsu, ST selaku Pejabat Pengadaan mengikuti kegiatan rapat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (SISWAS P3DN). Rapat yang diikuti melalui via zoom ini dilaksanakan karena Permohonan Data Penggunaan Produk dalam Negeri (PDN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Surat BPKP nomor 01-Tim/ST-180/D202/1/2022 tanggal 13 Mei 2022 dan Permintaan Data atas Pelaksanaan Reviu P3DN tahun 2022 oleh BPKP yang didasarkan pada Nota Dinas Inspektur Utama KPU nomor 515/PW.02-ND/11/2022 tanggal 18 Mei 2022.