Berita Terkini

KPU Muna Melaksanakan Bimtek Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc Se-Kabupaten Muna. Penyelenggaraan Bimtek tersebut didasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan untuk memberikan keseragaman pemahaman dalam pertanggunqjawaban keuangan Badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan  secara daring melalui zoom meeting. Peserta pada Kegiatan bimtek tersebut terdiri atas Ketua PPK, Sekretaris PPK dan Staf PPK Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilu dan Pemilihan Se-Kabupaten Muna, serta Ketua PPS, Sekretaris PPS dan Staf PPS Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilu dan Pemilihan Se-Kabupaten Muna.

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali