Berita Terkini

KPU Muna Menyerahkan Salinan SK 243 Tahun 2023

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kab. Muna melaksanakan Rapat koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Penyerahan Salinan Keputusan KPU Kab. Muna tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Kab. Muna Laode Muhamad Askar Adi Jaya dan dihadiri oleh Ketua/LO Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Muna, Dandim 1416 Muna, Polres Muna, Kesbangpol Kab. Muna, Kasat Pol PP Kab. Muna dan Bawaslu Kabupaten Muna.

pada Rakor tersebut, Ketua KPU Kab. Muna mengingatkan kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan nomor 243 Tahun 2023. Ketua KPU Muna juga menyampampaikan bahwa banyak saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk pihak KPU Prov. Bawaslu, Badan Ad Hoc dan Pemda Kab. Muna dalam Penetapan lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum yang tertuang dalam Keputusan KPU Kab. Muna.

Sebelum Rakor yang dilaksanakan di Aula tersebut ditutup, KPU Kabupaten Muna menyerahkan salin Keputusan KPU Kab. Muna kepada Peserta yang menghadiri Rakor tersebut. Keputusan yang diserahkan adalah Keputusan Nomor 243 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kab. Muna nomor 231 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (27/11/2023).

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 696 kali