
KPU Sosialisasikan Pindah Memilih di Pasar Kuliner
#TemanPemilih. Anggota KPU Kab. Muna Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi, Alimudin menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pindah Memilih. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Duruka tersebut dilaksanakan dipelataran Pasar Kuliner Kagjimpi Desa Banggai Kec. Duruka.
Pada Sosialisasi tersebut, Kordiv. Perencanaan, Data dan Informasi, Alimudin menyampaikan bahwa syarat untuk mengajukan Pindah memilih yaitu memastikan Diri telah terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024 dengan melakukan pengecekkan di link : cekdptonline.kpu.go.id, membawa KTP-el dan Kartu Keluarga, Membawa Dokumen Bukti Dukungan Alasan Pindah Memilih dan Memastikan Alamat Tujuan Pindah Memilih.
Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi itu juga menambahkan bahwa pengajuan Pindah Memilih dapat dilakukan di Sekretariat PPK atau PPS dan/atau Kantor KPU Kabupaten Muna.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024