
Pacsa Pergantian Dokumen: KPU MUna Menyerahkan BA dan Tanda Terima
#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Menyerahkan Berita Acara dan Tanda Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna Pasca Perbaikan dalam rentang waktu 10 Juli sampai dengan 16 Juli 2023 berdasarkan Surat KPU Nomor 701 Perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon, Minggu (16/07/2023).
Perlu diketahui bahwa ada beberapa Partai yang melayangkan surat perihal permohonan pembukaan Fitur Silon berdasarkan surat nomor 701 tersebut, diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat , Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN.
Secara umum, dokumen Bakal Calon yang diganti/dilengkapi oleh Partai Politik seperti Surat Keterangan dari Pengadilan, Ijazah yang tidak dilegalisir diganti dengan ijazah yang terlegalisir, Surat Keterangan Kesehatan, Kesehatan Jiwa dan surat keterangan Bebas Narkoba dan juga Dokumen yang membuktikan Pencatuman Gelar Bakal Calon.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024