Berita Terkini

KPU Muna Mengikuti Rapat Penguatan SDM

#TemanPemilih. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Muna mengikuti  Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh  KPU Prov. Sultra dalam rangka Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peserta dari Rapat koordinasi ini adalah seluruh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupate/Kota se-Sulawesi Tenggara. Rapat ini dilaksanakan di Gedung Islamic  Center Masjid Agung Bahrurrasyad Wal Ittihad Lasusua Kab. Kolaka Utara yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 24 s.d 26 Agustus 2023. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

KPU Muna Menhadiri Undangan Bawaslu Muna

#TemanPemilih. Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sarus, SP dan Kasubag Hukum dan SDM, Andi Arwin, SP menghadiri Undangan sebagai Narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Muna dengan tema “Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubag KPU Kabupaten Muna dikarenakan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Muna sedang menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Prov. Sultra di Kolaka Utara. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Sosialisasikan Pindah Memilih di Pasar Kuliner

#TemanPemilih. Anggota KPU Kab. Muna Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi, Alimudin menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi  Pindah Memilih. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Duruka tersebut dilaksanakan dipelataran Pasar Kuliner Kagjimpi Desa Banggai Kec. Duruka. Pada Sosialisasi tersebut, Kordiv. Perencanaan, Data dan Informasi, Alimudin menyampaikan bahwa syarat untuk mengajukan Pindah memilih  yaitu memastikan Diri telah terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024 dengan melakukan pengecekkan di link : cekdptonline.kpu.go.id, membawa KTP-el dan Kartu Keluarga, Membawa Dokumen Bukti Dukungan Alasan Pindah Memilih dan Memastikan Alamat Tujuan Pindah Memilih. Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi itu juga menambahkan bahwa pengajuan Pindah Memilih dapat dilakukan di Sekretariat PPK atau PPS dan/atau  Kantor KPU Kabupaten Muna. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Pengumuman DCS DRPD Kab. Muna dalam Pemilu 2024

PENGUMUMAN Nomor : 555/PL.01.5-PU/7403/2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUNA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KPU Kabupaten Muna mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Muna dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Muna Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Muna melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id kantor KPU Kabupaten Muna dengan alamat Jl. Pendidikan No. 9 Kel. Fookuni Kec. Katobu Kab. Muna email : kab_muna@kpu.go.id Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Muna Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Dikeluarkan di Raha pada tanggal 19 Agustus 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna ditandatangani La Ode Muhamad Askar Adi Jaya PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUNA DALAM PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUNA DALAM PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

KPU Muna Menetapkan DCS DRPD Kab Muan untuk Pemilu 2024

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DSC) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dalam pemilu Tahun 2024. Pada rapat Pleno itu, KPU Kabupaten Muna Menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna untuk 15 (lima belas) Partai Politik dari 18 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dari 15 Partai Politik tersebut ditetapkan Daftar Calon Sementra (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Muna sebanyak 392 orang dengan jumlah DCS laki-laki sebanyak 246 orang dan DCS Perempuan sebanyak 146 orang. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Populer