RAHA — KPU Kabupaten Muna melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Pada hari Kamis, 28 Agustus 2021 pada pukul 14.00 Wita di Aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Muna, acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Muna Bapak Kubais, S.Pd.,M.Pd. Rapat Koordinasi dihadiri dari perwakilan Polres Muna, Bawaslu Kabupaten Muna, Dandim 1416 Muna, Partai Politik dan Jajaran KPU Kabupaten Muna.
Rapat Koordinasi ini dilkasanakan guna melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 Huruf (i) yakni melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemaparan materi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari anggota KPU Kabupaten Muna Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ibu Yuliana Rita, S.Hut, dalam pemaparan materinya dijelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, agar KPU berintegritas. KPU Kabupaten Muna melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk memperoleh data dari berbagai sumber antara lain TNI/POLRI yaitu data anggota yang purna tugas/anggota baru, Disdukcapil yang memiliki data mutasi keluar, datang, meninggal, dan lainnya serta Pengadilan bila ada data yang dicabut hak pilihnya. KPU akan menyandingkan data yang diterima dengan DPT Pemilihan. KPU akan melakukan analisis terhadap masukan data pemilih (baik tms maupun ubah serta menambahkn pemilih baru). Dari awal hingga akhir Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 berjalan dengan lancar. (HumasKPUMuna).