#TemanPemilih. Senin (19/09/2022), Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melaksanakan kegiatan apel pagi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 Tanggal 30 Juni 2021, Perihal: Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.
KPU Kab. Muna Melaksanakan Kegiatan Apel tersebut di Halaman Kantor KPU Kab. Muna dan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai selesai. Kegiatan Apel tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kab. Muna, Kubais, Jajaran kasubag dan staf-staf sekretariat KPU Kab. Muna Baik ASN maupun PPNPN. Sekretaris KPU Kab. Muna, Halisi, bertindak sebagai Pembina Apel.
Sebagai Pembina Apel, Halisi menyampaikan beberapa hal, antara lain tentang kedisiplinan pegawai KPU Kabupaten Muna baik disiplin saat masuk kerja/kantor, disiplin dalam bekerja dan disiplin saat pulang. Halisi juga menambahkan bahwa terkait dengan penyebaran informasi tentang tahapan pemilu tahun 2024 maka penyebaran Informasi tersebut harus melalui Komisioner KPU. Sebagai penyampaian terakhir dari sekretaris KPU Kab. Muna, yakni Pelayanan KPU Kab. Muna diluar jam kerja akan diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran dari KPU RI.
Kegiatan apel hari ini ditutup dengan pembacaan doa yang dibacakan oleh Rajab, agar dalam bekerja dan melaksanakan kegiatan, selalu dalam lindungan Allah SWT, amin.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024