#TemanPemilih. Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melaksanakan kegiatan apel pagi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 Tanggal 30 Juni 2021, Perihal: Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Muna pada pukul 08.00 Wita. Apel Pagi diikuti oleh Jajaran Kasubag KPU Kabupaten Muna dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Muna baik ASN maupun PPNPN.
Pada apel pagi hari ini (Senin, 20/06/2022), yang bertindak sebagai Pembina Apel adalah Sekretris KPu Kabupaten Muna, Drs. Halisi. Sebagai Pembina Apel, Halisi menyampaikan bahwa kedisiplinan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Muna mengenai kehadiran sudah baik namun kita perlu menambahkan kedisiplinan lain yakni Alat Komunikasi (Handphone) setelah pulang dari kantor harus tetap aktif 24 jam. Hal ini dihimbau untuk memudahkan pegawai untuk dihubungi apabila ada perkajaan yang harus diselesaikan atau ada informasi yang harus disampaikan. Halisi menambahkan bahwa penambahan Kedisiplinan ini tiak hanya berlaku untuk ASN tapi berlaku juga untuk PPNPN Karen PPNPN merupakan bagian dari pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Muna.
Kegiatan apel hari ini ditutup dengan pembacaan doa yang dibacakan oleh Sawaludin, agar dalam bekerja dan melaksanakan kegiatan, selalu dalam lindungan Allah SWT, amin.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024