
#TemanPemilih. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efekif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, di Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna telah melaksanakan Perjanjian Kinerja antara Ketua KPU Kab. Muna dan Sekretaris KPU Kab. Muna serta antara Sekretaris KPU Kab. Muna dengan para Kasubag KPU Kab. Muna. Sasaran strategis KPU Kab. Muna yang ingin dicapai pada Tahun 2022 meliputi: 1) Tersusunnya Dokumen Perencanaan Program dan Anggaran; 2) Tersusunnya Dokumen Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu; 3) Terlaksananya Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu; 4) Terlaksananya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan; 5) Tersusunnya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran; 6) Terlaksananya Pembayaran Gaji dan Tunjangan yang tepat waktu; 7) Terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Negara berdasarkan SAP; dan Teruvujudnya Data Pemilih secara Berkelanjutan Pelaksanaan sasaran strategis tersebut diikuti dengan target persentasi capaian yang akan diukur pencapainnya setiap semester dan diakumulasi di akhir tahun. Pada kesempatan penandatanganan Perjanjian Kinerja ini Ketua KPU Muna, Kubais menekankan kepada seluruh jajarannya melalui Sekretaris dan para Kasubag agar serius dan bekerja secara profesional dalam mengoperasionalkan sasaran kinerja tersebut dengan merumuskan rencana aksi atas setiap program dan kegiatan dan mengoptimalkan penggunaan anggaran guna mencapai target maksimal di akhir tahun anggaran, tapi harus memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak menimbulkan kerugian negara, tegas Kubais. Sementara itu Sekretaris KPU Muna, Drs .Halisi bersama jajarannya para Kasubag menyatakan akan mewujudkan target kinerja sebagaimana yang telah direncanakan. #KPUMunaMelayani #PemilihanSerentakTahun 2024