#Temanpemilih, KPU Kabupaten Muna jalankan rutinitas yakni membaca teks Pancasila. Hal tersebut sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/ 2021 tertanggal 30 Juni 2021. Di mana pertanggal 1 Juli seluruh KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota wajib melakukan pembacaan.
Sekretaris KPU Kabupaten Muna, menegasakan bahwa pelaksanaan pembacaan teks Pancasila ini sesuai dengan intruksi KPU RI guna meningkatnya rasa cinta tanah air. Dengan begitu, seluruh staf KPU dapat menerapkan dan mengaktualisasi setiap butir-butir Pancasila baik saat bekerja ataupun dikehidupan sehari-hari. Tujuan pembacaan teks Pancasila ini untuk menambah rasa kecintaan kita kepada NKRI. Kemudiaan menambah wawasan kebangsaan kita terhadap tanah air Indonesia.
“Kegiatan ini sifatnya wajib, jadi dari tingkatan Komisioner, Sekretaris dan jajarannya wajib mengikuti tanpa terkecuali. Dan pemcaan ini wajib dilakukan setiap hari kecuali jika sedang ada tugas dinas di luar