Berita Terkini

Sampai Hari Ketiga, Belum Ada Parpol yang Daftarkn Balon-nya ke KPU Muna

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Munatelah membuka secara resmi  pendaftaran bakal calon (Balon) Angoota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna pada Senin 1 Mei 2023. Berdasarkan jadwal Tahapan, Pendaftaran bakal calon legislative (bacaleg) ini alan dibuka  hingga 14 mei mendatang. Koordinator divisi (kordiv) teknis dan penyelenggaraan pemilu KPU Kab. Muna, Muh. Ichsan mengatakan, “KPU membuka pelayanan pengajuan bacaleg mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan pada hari terakhir proses pelayanan akan dibuka hingga pukul 23.59 Wita. Memasuki hari kedua dan hari ketiga pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol),  belum ada satupun parpol yang mengajukan atau mendaftarkan bacaleg-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna. Kasubag teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Humas KPU Kab. Muna, Sarus mengatakan “Sebelumnya ada beberapa pengurus parpol yang datang di KPU Muna, Namun kedatangan mereka baru sebatas konsultasi. Sarus juga menambahkan bahwa terkait Akun Silon Partai Politik, aktivasinya dilakukan di Kantor KPU namun ada beberapa Parpol yang telah melakukan aktivasi langsung melalui Dewan Pimpinan Pusat. Selain itu, kordiv teknis dan penyelenggaraan pemilu KPU Kab. Muna, Muh. Ichsan menyarankan kepada parpol yang hendak mengajukan daftar bacalegnya ke KPU agar jauh-jauh hari mendaftarkan bacalegnya ke KPU Muna atau datang berkonsultasi ke KPU manakala ada berkas-berkas yang harus dilengkapi sebelum berkas tersebut sampaikan secara resmi ke KPU Muna. Ichsan juga mengingatkan, agar parpol tidak mendaftarkan bacalegnya pada detik-detik terakhir pendaftaran atau di enjury time, untuk menghindari jika ada berkas yang belum lengkap dan butuh waktu untuk bisa melengkapinya. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Muna Membuka Pelayanan dan Pengajuan Bakal CAlon DPRD

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaupaten Muna. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa Jadwal Pengajuan Bakal Calon DPRD dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. Adapun waktu yang ditentukan itu, mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Pada hari senin tanggal 1 (satu) Mei 2023 sebagai hari pertama jadwal pengajuan bakal calon belum ada Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 yang mengajukan bakal calon, dan di hari pertama pengajuan bakal calon tersebut,  bawaslu kab. muna melakukan pemantauan langsung di ruang penerimaan pengajuan bakal calon dan memantau aktifitas helpdesk pengajuan bakal calon. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

Sosialisasi Pengajuan Bakal Calon DPRD Kab. Muna

#TemanPemilih. Komisi Emilihan Umum Kabupaten Muna Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Peserta pada sosialisasi tersebut terdiri dari Pengurus, Liasion Officer (LO) Parpol dan Operator Silon Parpol. Pada sosialisasi tersebut, KPU Kab. Muna menyampaikan kepada Partai Politik untuk mempersiapkan segala dokumen yang akan diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muna. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

KPU Muna Melaknsakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kab. Muna telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Intansi Terkait. Rapat koordinasi ini merupakan persiapan pelaksanaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Muna oleh Partai Politik dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dokumen persyaratannya dikeluarkan oleh instansi-intansi terkait yang ikut dalam rapat tersebut. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

Monitoring Penyebaran Informasi Mengenai Pengumuman Pengajuan Bakal Calon

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kab. Muna Mendapat kunjungan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Kab. Muna dalam rangka memonitoring penyebaran informasi mengenai pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna sebagaimna tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pengumuman bakal calon anggota DPRD dimulai pada tanggal 24 April 2023. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

KPU Muna Mengikuti Rapat Rakpitulasi Dukungan Balon DPD tingkta Sultra

#TemanPemilih. Pada Hari Selasa Tangal 11 April 2023, Anggota KPU Kab. muna Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muh. Ichsan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten Muna, Sarus serta Operator Silon Mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Tahap Kedua dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara. Rapat tersebut dilaksanakan di Kendari bertempat di Hotel Plaza Inn. Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD, dari 28 bakal calon, sebanyak 26 Bakal Calon dinyatakn Memenuhi Syarat (MS) Dukungan Minimal bakal Calon dan Sebaran Kabupatennya sedangkan 2 Bakal Calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi dukungan minimal Bakal Calon namun memenuhi Sebaran Kabupaten. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024