
Raha - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna 2024. Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon (KPU Kabupaten Muna), Keterangan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1 An. Dr.Bachrun, M.Si dan La Ode Asrafil, S.H., M.H) dan Bawaslu Kabupaten Muna, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, Jumat (24/1/2025). KPU Kabupaten Muna juga mengadiri persidangan sebelumnya yang digelar pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon (Paslon Nomor Urut 2 An. La Ode M. Rajiun Tumada, S.Pd., M.Si dan Purnama Ramdhan, S.Pd., M.Si). Dalam persidangan tersebut Pemohon mendalilkan persoalan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam menggalang dukungan bagi Pihak Terkait. Pemohon juga mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah memanfaatkan sejumlah program dan fasilitas Pemkab Muna pada masa kampanye. Kemudian penyelenggara pemilihan juga disebut Pemohon cenderung berpihak kepada Pihak Terkait, di antaranya tercermin baliho yang dicetak Termohon terdapat ajakan untuk memilih Pihak Terkait, juga buku visi-misi Pihak Terkait yang tersemat logo Pemkab Muna. Pada tanggal 14 Februari 2025, KPU Kabupaten Muna kembali mengkuti sidang lanjutan di MK baik secara Daring maupun secara luring dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir “menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”. #KPUMelayani