
#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna melaksanakan Rapat Koordinasi Pemenuhan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Nes Inn Raha, Minggu (11/08/2024). Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan dengan didasarkan pada Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peserta pada rapat koordinasi tersebut terdiri dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kab. Muna, Bawaslu Kab. Muna, Lembaga Pemantau, Polres Muna, Kejaksaan Negeri Muna, Pengadilan Negeri Raha, Dinas Kesehatan Kab. Muna, Rutan Kelas IIB Raha, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, UPTD Dinas Pendidikan Prov. Sultra Cabang Raha, Badan Narkotika Kabupaten Muna, dan RSUD dr.L.M Baharudin, M.Kes Kab. Muna. Turut hadir juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna, Sekretaris KPU Kabupaten Muna dan Jajaran Kasubag Sekretariat KPU Kab. Muna. Ketua KPU Kabupaten Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya pada sambutannya di rapat koordinasi itu menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Muna telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Rapat Pleno DPS di Prov. Sulawesi Tenggara. Ketua KPU Muna juga menambahkan terkait jadwal pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024