Berita Terkini

KPU Muna Mengumumkan PPK Terpilih Pilkada 2024

#TemanPEmilih. KPU Kabupaten Muna telah melaksanakan tahapan wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Muna untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. KPU Kab. Muna menetapkan  calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih dan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota PPK sebagaimana Pengumuman KPU Nomor 258/PP.04.2-Pu/7403/2024. Unutk melihat pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK terpilih, Silahkan Kunjungi link di bawah ini : https://bit.ly/PENETAPANHASIL_SELEKSIPPK_PILKADA2024 #KPUMelayani

KPU Muna Hasil Seleksi ADM Calon Anggota PPS Pilkada 2024

Raha-kab-muna.kpu.go.id. KPU Kab. Muna telah melaksanakan Penelitian Administrasi terhadap Dokumen pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024. Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS dapat dilihat pada Pengumuman KPU Kab. Muna dengan nomor 254/PP.04.2-Pu/7403/2024. Silahkan Kunjungi Link : https://bit.ly/HASILPENELITIAN_ADMINISTRASI_PPS_PILKADA2024 atau Website KPU Kabupaten Muna : https://kab-muna.kpu.go.id

Tidak Ada Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Lewat Jalur Independent pada Pilkada 2024

Raha - KPU Muna, 13 Mei 2024 KPU Muna Pastikan tidak ada Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Muna Tahun 2024. Sesuai Pengumuman KPU Muna Nomor 230/PL.02.2-Pu/7403/2024 tentang Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024, batas waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati adalah Rabu, 12 Mei 2024 sampai pukul 23.59 WITA. Namun sampai dengan batas waktu tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan atau LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyampaikan dukungan ke HELPDESK Bakal Pasangan Calon Perseorangan KPU Kab. Muna di Kantor KPU Kab. Muna Jl. Pendidikan No. 9 Raha. Sebagaimana diketahui bahwa sesuai pengumuman KPU Kab. Muna Nomor 206/PL.02.2-Pu/7403/2024 tentang Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 bahwa jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna adalah minimal 15.579 orang pemilih yang terdaftar dalam DPT atau minimal 10% dari jumlah DPT Kab. Muna pada pemilu terakhir dan tersebar di lebih dari 50 %  kecamatan atau minimal 12 kecamatan dalam wilayah Kab. Muna. Seiring pengumuman tsb KPU Kab. Muna juga membuka HELPDESK layanan konsultasi bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan, namun sampai dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU Kab. Muna. Dengan tidak adanya penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan maka dipastikan bahwa Pilkada Kab. Muna pada Rabu, 27 November 2024 tidak terdapat peserta Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Pasangan Calon Perseorangan.   Bakohumas KPU Kab. Muna

KPU Muna Mengumumkan Hasil CAT PPK Pilkada Muna 2024

kab-muna.kpu.go.id - #TemanPemilih. KPU Kabupaten Muna telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei s.d 8 Mei 2024. Dengan selesainya pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota PPK maka  KPU Kabupaten Muna mengumumkan Hasil Seleksi tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024. Silhakn kunjungi link : https://bit.ly/HASIL_SELEKSI_TERTULISCAT_PILKADA2024 , atau https://bit.ly/HASIL_CAT_PPK_PILKADA_MUNA2024 untuk melihat Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPK Pilkada Muna. sehubungan dengan pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Muna mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakak lulus untuk hadi mengikuti Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK pada : Hari, Tanggal : Sabtu-Senin, 11 Mei s.d 13 Mei 2024 Pukul : 09.00 – Selesai Tempat : DJ. Hotel, Jl. By Pass Raha Pakaian : Baju Kemeja BebasRapih dan memaki Sepat Info lebih lanjut silahkan hubungi : Andi Arwin (082292785275), atau Wa Ode Rahmawati (08114007385). #KPUMelayani

KPU Muna Mengumumkan Perpanjangan Seleksi PPS di Beberapa Desa dan Kelurahan

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 476 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftara atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan sehingga membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Muna membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Clon Anggota PPS di beberapa desa dan kelurahan yang dimulai sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. untuk mengetahui Desa/Kelurahan yang dilakukan perpanjangan Pendaftran Seleksi Calon Anggota PPS, silahkan Kunjungi link : https://bit.ly/PERPANJANGAN_SELEKSI_PPS2024 untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi : 1. Andi Arwin, SP (082292785257), atau 2. Wa Ode Rahmawati (08114007385)

KPU Muna Membuka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna akan melaksanakan sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024. Sehubungan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna mengajak kepada masyarakat guna berpartisipasi mengikuti sayembara dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut: Ketentuan Peserta Peserta adalah Warga Negara Indonesia; Sayembara dapat diikuti oleh masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/ Riset dan lain-lain; Peserta hanya dapat mengikuti salah satu jenis sayembara yang dilombakan; Seluruh Komisioner, ASN dan Non ASN Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara, Dewan Juri Sayembara, atau peserta terafiliasi dengan Dewan Juri Sayembara dilarang mengikuti sayembara. Dokumen Sayembara Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sayembara termuat dalam dokumen sayembara yang dapat diunduh pada link  https://bit.ly/SAYEMBARA_MASJIN_PILKADA_MUNA2024 dan formulir pendaftaran dapat diunduh pada link  https://bit.ly/Form_Pendaftaran_MasJin_Pilkada_Muna2024 Kontak Panitia Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Sayembara dapat menghubungi Kasubbag Teknis dan Parhumas KPU Kab. Muna saudara Sarus, SP No. Telp/WA 08114031876.