
#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Muna dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Rapat Koordinasi tersebut dalam rangka melakukan Paraf pada Dummy Surat Suara dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Muna dalam Pemilu Tahun 2024. Pada Rakor itu juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Kab. Muna Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, La Ode Ngkumabusi, Anggota KPU Kab. Muna Kadiv. Sosdiklih, Parmas dan SDM dan Kadiv. Perencanaan Data dan Informasi, serta Sekretaris KPU Kabupaten Muna dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muna. Peserta Rapat Koordinasi tersebut yaitu Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Muna. Pada Rapat Koordinasi tersebut, Kadiv. Sosdiklih, Parmas dan SDM, La Tasman menjadi Narasumber dengan materi terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu selaku Plh. Ketua KPU Kab. Muna, La Ode Ngkumabusi menjadi Narasumber dengan materi yang terkait Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Rabu (15/11/2023). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024